![]() |
Sambutan Sekretaris Jenderal IGI Pusat |
Dalam sambutannya, Wafi mengatakan,
bahwa pelantikan pengurus IGI daerah merupakan tindak lanjut hasil Rakernas IGI
Bulan Maret Tahun 2022 di Denpasar. Wafi juga, menyatakan bahwa IGI adalah organisasi
profesi guru yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Bersifat nasional, independen, netral, mandiri,
dan tidak memihak pada kepentingan politik manapun. Dengan berpedoman dan prinsip
meningkatkan mutu, profesionalitas dan kesejahteraan guru.
Lebih lanjut, Wafi mengatakan visi IGI
adalah menjadi organisasi profesi yang mandiri, profesional, inklusif,
berwawasan global dan mencerdaskan. Hal ini akan terwujud dalam misi, tujuan dan
kegiatan IGI. “IGI bukanlah organisasi profesi yang abal-abal, tetapi organisasi
profesi yang memiliki Akta Notaris yang disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Azasi
Manusia Republik Indonesia melalui SK Depkumhan RI Nomor AHU-125.AH.01.06 tahun
2009. Ini menjadi amanah yang terus dikumandangkan oleh pengurus IGI
daerah.”tutup Wafi. (FT*)
*) Ketua IGI Kab.Kupang